Beberapa waktu terakhir, kata makar menjadi populer di kalangan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya pasal makar yang digunakan oleh pemerintah dan memiliki multitafsir. Terkadang arti kata makar disamakan artinya dengan kudeta, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Berikut perbedaan kata makar dan kudeta.
Pengertian Makar dan Kudeta
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki lebih dari satu arti. Makar juga dianggap memiliki arti akal busuk dan tipu muslihat. Selain itu, makar bisa diartikan sebagai perbuatan yang bermaksud menyerang dan sebagainya. Di KBBI tersebut, makar juga diartikan sebagai usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Aturan tentang makar diatur dalam KUHP. Pengaturan tentang makar diatur dalam pasal 104, 107 dan 108, bahkan ancamannya sampai hukuman mati. Hal yang diatur dalam pasal tersebut, antara lain pidana untuk kejahatan terhadap presiden dan wakil serta untuk penggerak makar.
Lalu bagaimana dengan kata kudeta? Dalam KBBI, disebutkan kudeta memiliki arti perebutan kekuasaan dalam ranah pemerintahan secara paksa. Kedua istilah tersebut memang mirip dan perbedaannya tipis, hanya pada penggunaanya. Penggunaan kudeta lebih sering digunakan terkait urusan politik, sedangkan makar lebih sering digunakan terkait urusan hukum.
Penyalahgunaan Kata Makar
Sebenarnya kata makar muncul untuk menggantikan kata “anslaag” dalam bahasa Belanda. Di atas telah disebutkan bahwa KBBI mencantumkan tiga arti kata makar, namun arti tersebut diperoleh dari penerapan pasal-pasal di KUHP. Jadi bisa dikatakan arti makar di KBBI itu bukanlah arti sebenarnya.
Kata makar sekarang lebih dikenal sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintah. Pada pasal 107, misalnya, disebutkan bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah yang sah. Padahal arti kata “anslaag” sendiri adalah serangan atau violence attack. Kalau dikembalikan ke istilah aslinya, bentuk makar harus berupa serangan, tidak cukup sampai rencana.
Penggunaan kata makar untuk menggantikan “anslaag” terjadi mulai tahun 1920-an. Belum diketahui apakah dulu makar memiliki arti yang setara dengan “anslaag“. Sehingga untuk dijatuhkan hukuman, perlu ada serangan terlebih dahulu, barulah hal itu sesuai dengan definisi dari “anslaag“.
Jadi begitu perbedaan makar dan kudeta. Keduanya memang serupa, namun memiliki perbedaan pada penggunaan.